Lampung Utara – Tingkatkan koordinasi penyimpanan barang bukti, Polres Lampung Utara melakukan penandatangan Kerjasama dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Kotabumi di ruangan kantor Rupbasan setempat, Jumat (8/12/23).
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., dengan Kepala Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi, Heriyadi, S.I.P., M.H.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy menuturkan, kesepakatan bersama itu sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam rangka kerja sama dan meningkatkan koordinasi mengenai penyimpanan barang bukti di Rupbasan Kelas II Kotabumi.
“MoU ini bertujuan untuk lebih menata ulang kembali dan juga menjadikan dasar hukum pelaksanaan tugas pengelolaan barang bukti dan barang sitaan yang masih berproses hukum,” katanya.
Menurutnya, pengelolaan barang bukti tersebut, dimaksudkan yang sedang berproses hukum dan riskan untuk terjadinya kerusakan atau pengurangan nilai aset akan dititipkan.
Harapannya, dengan adanya MoU tersebut, kedepan kedua pihak bisa lebih saling mengingatkan tentang banyak hal dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin untuk mendukung kepentingan tugas.
“Semoga MOU tersebut bisa bermanfaat untuk kita dan bisa mendukung peningkatan kinerja instansi masing-masing dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.