Permudah Pegawainya Transaksi Non Tunai, Pemkab Mesuji PKS Dengan Bank Lampung

Permudah Pegawainya Transaksi Non Tunai, Pemkab Mesuji PKS Dengan Bank Lampung

Mesuji – Memaksimalkan proses pembelanjaan yang dilakukan secara non tunai, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bank Lampung, di Kantor Bank Lampung cabang Mesuji, Rabu (7/2/2024).

Kepala BPKAD Mesuji, Olpin Putra mengatakan, perjanjian kerjasama itu dilakukan untuk menindaklanjuti penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji.

Dijelaskan pria yang memilki hobi olahraga menembak itu, sesuai Permendagri Nomor 79 tahun 2022 tentang KKPD, Pemkab Mesuji menindak lanjuti aturan tersebut dengan membuat Perbub Nomor 34 tahun 2023 tentang Tatacara Penggunaan dan Penyelenggaran KKPD.

“Setelah dasar hukum kita selesaikan, maka pada hari ini Pemkab Mesuji melalui BPKAD melakukan penandatanganan PKS bersama Bank Lampung Cabang Mesuji,” Kata Olpin.

Olpin memastikan, jika dalam waktu dekat akan dilakukan implementasi penggunaan KKPD. Kendati demikian, untuk sementara waktu ini penggunaan sistem tersebut tidak mencakup semua OPD di Pemkab Mesuji

“Ya, setelah PKS ini dalam waktu dekat akan diimplementasikan penggunaan KKPD. Akan tetapi, tidak semua OPD menggunakannya, karena sebagai pilot project,” jelasnya.

Olpin berharap, dengan diimplementasikannya KKPD itu dapat memaksimalkan proses pembelanjaan yang dilakukan secara non tunai.

“Disamping itu, akan memudahkan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji dalam melakukan transaksi belanja.Terlebih saat ini Pemkab Mesuji memang sedang mempercepat proses digitalisasi,”lanjutnya.

Ditambahkan Olpin, untuk saat ini penggunaan KKPD baru ditingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.Sedangkan untuk ditingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung belum semua menggunakannya.

“Alhamdulillah, Kabupaten Mesuji termasuk salah satu daerah yang tercepat merealisasikan KKPD ini,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group