Lampung Utara – Akhirnya, Inspektorat kabupaten Lampung Utara telah merampungkan pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Inspektorat telah memeriksa dan memintai keterangan kepada 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten setempat.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera menuangkan hasil dari pada Pemeriksan dugaan pungli, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk di laporkan kepada Pimpinan Pj. Bupati Lampung Utara.
APIP akan memberikan sanksi kepada Oknum Pejabat eselon IIIB (Kabid-Red) di BKPSDM yang sudah melakukan dugaan pungli itu kedalam LHP. Mulai dari Penurunan pangkat, turun dari Jabatan atau dilepas dari Jabatan, dan sanksi terberat akan di lakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya jadi hasil pemeriksaan kita kemarin, akan kita tuangkan dalam LHP dan akan kita laporkan kepada Pimpinan, dan akan membuat tim kembali dalam waktu dekat ini,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampura, M.Ridho Al-Rasyidi, S.STP., M.PA, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum’at (31/01/2025)
Jebolan dari IPDN ini mengungkapkan, bahwa LHP akan di berikan kepada pimpinan secapatnya.
“Karena Pak Pj. Bupati minta secapatnya di laporkan. Pak Pj. Bupati monitor juga permasalahan ini,” terang dia.
Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap 60 ASN tersebut, di lakukan secara maraton.
Di tanya apakah dugaan pungli tersebut akan di limpahkan ke penegak hukum, Ridho mengaku sampai saat i belum ada koordinasi.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya.
Ridho mengungkapkan, Oknum itu akan ada sansi tegas.
*Untuk sanksi ringannya bisa turun Jabatan atau di lepas Jabatan. Sanksi terberatnya sesuai PP 94, akan di lakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat ketika indikasi pungli itu benar terjadi,” terang dia.
Sanksi pemberhentian, kata dia, tidak tergantung dengan Pimpinannya. Namun, sesuai pemeriksa.
“Yang jelas kita akan memberikan sanksi sesuai aturan, mana yang memberatkan dan meringankan,” Pungkasnya.