Lampung Utara – Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang selama ini ditunggu terjawab sudah. Akhirnya, Kepala Daerah bagi yang terpilih dalam Pilkada yang digelar serentak pada tahun lalu itu, akan dilantik pada tanggal 06 Februari 2025 mendatang.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Lampura Ardiansyah, S.H mengatakan, pihaknya baru saja menerima hasil dari pada kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR-RI, Kemendagri dan dari penyelanggara pemilu itu sendiri terkait Pelantikan Kepala Daerah terpilih.
“Iya tadi kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI) menyetujui untuk pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada awal februari mendatang,” kata dia, saat diwawancarai media, Rabu (22/01/2025).
Kesimpulan dari RDP itu sendiri, Pelantikan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menyetujui pelantikan Kepala Daerah itu sendiri pada 6 Februari 2025. Namun, tetap akan menunggu revisi Pepres 80 tahun 2024 terdahulu.
“Bagi yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK-RI, maka akan dilaksanakan setelah putusan MK yang sudah berkuatan hukum, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara, Imam Sampurna menambahkan, Pelantikan Kepala Daerah terpilih di Lampung Utara berdasarkan RDP DPR-RI dengan Mendagri dan Penyelanggara pemilu memang benar pelantikan itu dijadwalkan tanggal 6 Februari yang akan datang. Namun, ia akan menunggu surat resmi terkait pelantikan Kepala Daerah terpilih di kabupaten setempat.
“Kesimpulannya yang pertama dalam RDP itu, akan di revisinya Pepres 80 tahun 2024 tentang tata cara Pelantikan Kepala Daerah, karna di Perpres itu mengakomodir Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 07 Februari 2025, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota itu tanggal 10 Februari itu akan di revisi,” kata dia, saat wawancarai media ini di WhatsApp pribadinya.
Untuk Calon Kepala Daerah yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Ungkap Jebolan dari sekolah IPDN itu menyampaikan bahwa pelantikan itu akan dilakukan serentak di Jakarta dan dilantik oleh Bapak Presiden langsung yang melantik.
“Untuk hasil Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara terpilih itu juga, pada tanggal 16 Januari sudah pihaknya sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Lampung,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Lampung Utara nomor 1948 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dan Berdasarkan keputusan KPU Lampura nomor 2 tahun 2025 tentang penetapan pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung utara tahun 2024.
Bahwa pasangan Calon Harli nomor urut 1 yaitu Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si dan Romli, S.Kom, M.H dengan memperoleh suara sah sebanyak 190.928 suara 60,03 persen. Sementara, pasangan calon PAS nomor urut dua yaitu H. Ardian Saputra, S.H dan H. Sopyan, S.P., M.M memperoleh suara sah sebanyak 127.129 suara 39,07 persen.
Dalam Pilkada itu juga, adapun jumlah suara sah itu sendiri mencapai 318.057, dan suara tidak sah berjumlah 10.848. Dan, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung Utara berjumlah 470.052. Jika dihitung-hitung, maka persentase tingkat partisipasi pemilih Lampung Utara berada di angka 70 persen.
Akhirnya, KPU setempat mengumumkan dan menetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di kabupaten Lampung Utara itu menetapkan pasangan Harli pasangan Calon Harli nomor urut 1 yaitu Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si dan Romli, S.Kom, M.H dengan memperoleh suara 60,03 persen, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Lampung Utara periode 2025-2030.