Oleh : Gian Paqih
Menelaah pemilihan Kabinet kerjanya pada seratus hari kerja, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli, S.kom, S.H., M.H, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara. Pasangan tersebut sepertinya sangat serius dalam menguji dan mengasah kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau Pejabat Eselon II.
Salah satu keseriusan dalam menguji itu Pemkab melulai BKPSDM setempat menguji puluhan pejabat yang saat ini sedang melakukan Uji Kompetensi (Ukom), berdasarkan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2025. Di samping itu, Kementerian Dalam Negeri juga memberikan dukungan resmi lewat surat bernomor 100.2.2.6/2479/OTDA tertanggal 17 April 2025.
Ukom (Uji Kompetensi) untuk pejabat eselon II mulai Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf ahli, hingga sampai para Asisten, Ukom itu juga adalah sarana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kompetensi mereka. Ukom itu juga pastinya, bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat eselon II memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Ukom pada PPTP itu juga pastinya akan meliputi berbagai keterampilan dan atribut pribadi yang relevan dengan peran jabatan, seperti kepemimpinan, komunikasi, dan pemecahan masalah, dengan bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat itu memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatannya.
Ukom, diketahui berdasarkan sumber dihimpun media ini telah dimulai sejak 27 hingga 28 Mei 2025. Dilanjutkan dengan penilaian rekam jejak peserta pada 3 Juni, serta penulisan makalah pada 4 Juni, tahap penilaian makalah sekaligus sesi wawancara pada 10 hingga 12 Juni 2025. Dan hasil akhirnya, proses itu juga pastinya akan disampaikan kepada Bupati Lampung Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada 13 Juni 2025.
Hasil Ukom Eselon II itu untuk menilai layak atau seseorang pejabat mendudki Jabatan Eselon di OPD ataupun Badan yang ia Pimpin.
Dalam fakta integritas yang ditanda tangani diera Bupati Lampung Utara, Budi Utomo saat itu, yang ditanda tangani para Eselon II pada saat berapa tahun silam juga sangat jelas. Apabila tidak mempunyai Inovasi, Gagasan ataupun meningkatkan Pendapatan Aseli Daerah (PAD) maka akan bisa diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya nanti akan dilakukan evaluasi itu biasanya dilakukan untuk menilai kinerja, kompetensi, dan kecocokan jabatan seorang pejabat.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang kurang memuaskan dengan jabatan yang diemban, maka akan bisa pula dapat dilakukan penyesuaian jabatan, termasuk penurunan jabatan dari sebelumnya, menjabat Pejabat Eselon II atau PPTP menjadi turun menjadi Eselon terendah dibawahnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, bahwa evaluasi kinerja eselon II biasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS..
Artinya, evaluasi jabatan tersebut kembali kepada PPK, masih ingin memakai Pejabat eselon II itu dengan sesuai kemampuannya atau malah diputarnya ke OPD lain, ataukah nantinya akan menurunkan Jabatannya pejabat eselon tersebut ke eselon lebih rendah. Sesuai nantinya, ketika ditemukan saat Ukom tersebut tidak mumpuni dan tidak layak menjadi Pejabat tinggi tersebut.
Karna, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) Dr. Suwardi, .SH., M.H., CM., CPCLE pernah mengungkapkan bahwa dengan Ukom tersebut bisa dijadikan jalan bagi Bupati untuk menyeleksi pejabat yang bermasalah atau bahkan bekerja setengah hati.
Salah satu Akademisi itu juga menceritakan bahwa bupati gak perlu untuk segan-segan untuk “membuang Pejabat” yang bakal menjadi penghambat dalam merealisasikan visi misinya pemimpin yang ada di kabupaten Lampung Utara setempat. Ia juga mendorong Bupati supaya bener-benar melakukan seleksi terhadap pejabat di Lampung Utara. Mulai, dari yang bermasalah dengan moral, malas, dan sampai yang tidak ada terobosan.
Diera kemimpinan Bupati Hamartoni yang bisa dikategorikan ulung dalam pemerintahan karna dia adalah Mantan Birokrat dan tak kalah juga dengan Wakil Bupatinya Romli yang juga mantan Ketua DPRD itu dinyakinkan pasti akan memilih pejabat Eselon II itu sesuai dengan kemampuan yang ada demi perubahan dan mewujudkan Lampung Utara yang bermartabat 2025-2030 mendatang.