Lampung Utara – Respon cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, ditunjukan dengan adanya konfirmasi Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI ke Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kabupaten Lampung Utara, Mintaria Gunadi.
Mintaria membenarkan terkait konfirmasi langsung Dumas KPK RI tersebut, melalui sambungan telpon selulernya. Secara detail Dumas KPK mengulik dugaan penyimpangan Dana Hibah (DH) Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara.
“Laporan sudah diterima secara resmi dan saat ini dalam proses telaah Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Fokus kajiannya pada nilai kerugian negara dan apakah KPU termasuk dalam kategori pejabat negara,” ujar Mintaria Gunadi kepada gentamerah.com, Minggu (22/06/2025).
Menurut Mintaria, jabatan komisioner KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk dalam kategori strategis penyelenggara negara, setara dengan jabatan kepala daerah dan DPRD.
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, komisioner KPU merupakan pejabat negara. Termasuk Ketua dan anggota KPU daerah,” jelasnya.
Mintaria mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan dana hibah Pilkada oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PA) KPU Lampung Utara, yang diduga menggunakan dana di luar ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Indikasi korupsi cukup jelas, modusnya berupa pergeseran penggunaan dana yang tidak sesuai NPHD,” tegasnya.
Mintaria menegaskan, bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada KPK untuk memperkuat laporan, di antaranya:
Dana Hibah Rp7 Miliar Tak Dikembalikan: Setelah tiga bulan pasca penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU pada 9 Januari 2025, dana tersebut belum dikembalikan, bertentangan dengan hasil konsultasi Pemkab Lampura bersama BPKP.
Perubahan Penggunaan Dana di Luar Tahapan: PA KPU diduga mengubah penggunaan dana di luar tahapan Pilkada tanpa dasar hukum yang sah.
Potensi Tumpang Tindih Anggaran: Rincian penggunaan dana hibah sebesar Rp40 miliar diduga tumpang tindih dengan anggaran dari APBN dan APBD Provinsi Lampung.
Terkait kerugian negara, Mintaria menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan resmi, namun cukup yakin indikasi penyimpangan patut ditindaklanjuti.
“Kami hanya menyampaikan data awal. Selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut,” pungkasnya.













