Lampung Utara – Surat edaran Gubernur Lampung tak diindahkan dan memiliki kepastian di kabupaten Lampung Utara, Perkumpulan Petani Umbi Kayu Indonesia ( PPUKI ) di Kabupaten setempat, akan menggelar aksi damai jilid III pada 23 Januari 2025 mendatang.
Ketua PPUKI Lampung Utara Aris Rusdi sangat menyangkan karna situasi dan kondisi yang saat ini tidak memiliki kepastian, bahwa Surat Edaran Lampung yang tertuang didalam SE No 7 tahun 2025 tidak diindahkan sama sekali oleh pihak perusahaan singkong yang ada di Kabupaten setempat.
“Maka tentu kami selaku Petani yang tergabung di dalam PPUKI akan melakukan gerakan aksi turun kejalan untuk mengawal Surat Keputusan Gubernur Lampung, yang dimana pada pada 23 Desember 2024 telah dibuat secara bersama-sama yang meliputi pihak perusahaan dan pihak petani yang tergabung di dalam wadah PPUKI,” kata dia, dalam siaran rilisnya, Senin (20/01/2025) malam.
Menurutnya, sehingga pihaknya, akan menuntut kejelasan kepada pihak-pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Penjabat (Pj) Bupati kabupaten Lampung Utara terkait hal tersebut.
Aris Rusdi juga saat ini sangat kebingungan atas Pansus yang sudah terbentuk di masing-masing partai, 8 praksi yang dimna hari ini tidak pernah melakukan konferensi pers terkait yang sudah dilaksanakan itu.
“Sedangkan kami masyarakat yang tergabung di wadah PPUKI mengharapkan keterbukaan informasi publik yang dilakukan Pansus tersebut,” Pungkasnya.