Mesuji – Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dihadapan Hakim Ketua MK Saldi Isra, Deden menerangkan terhadap perkara nomor 39/PHPU.BUP-XXV/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji nomor urut 04, bahwa pemohon pada pokoknya mendalilkan penghitungan perolehan suara angka satu sampai lima bahwa berdasarkan aquo tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa proses pemilihan.
Dia mengatakan dalam tahapan pilkada ada tiga laporan yang diterima Bawaslu kabupaten Mesuji, dua laporan disampaikan dimasa sebelum pendaftaran calon dan satu laporan disampaikan saat tahapan kampanye yakni terkait netralitas kepala desa.
“Berkaitan dengan netralitas kepala desa bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Mesuji terlebih dahulu melakukan pencegahan berupa memberi surat himbauan untuk menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada,” ungkap Deden.
Kemudian saat disinggung Hakim MK Suldi Isra apakah ada laporan ke Bawaslu berkaitan dengan persoalan nama Calon Bupati Elfianah dengan Elviana. Dengan tegas Deden menyatakan tidak ada laporan ke Bawaslu ihwal persoalan nama tersebut, namun berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Mesuji terkait identitas Paslon Bupati Elfianah telah terverifikasi oleh KPU Mesuji berdasarkan dokumen KTP Elektronik yang diunggah pada aplikasi Silon Kada dengan status benar tidak ditemukan persoalan apapun.
“Kalau soal laporan identitas (Cabup Mesuji), kami tidak menerima laporan tersebut, dan data-data terlapor mulai dari KTP, KK sampai ke Ijazah telah terverifikasi oleh fihak KPU Mesuji,” tambahnya.
Kemudian Deden membantah dalil pemohon yang menyatakan masih banyak APK yang masih terpasang saat masa tenang dan pencoblosan.
“Terkait penertiban APK saat masa tenang, jajaran Bawaslu Mesuji pada tahapan itu sudah melakukan patroli pengawasan juga penertiban APK Paslon Kada,” pungkasnya.