Lampung Utara – Dugaan Pungutan liar (Pungli) di BKPSDM Lampung Utara, mendapat sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negera (Gempur) setempat.
Dugaan punggli kenaikan pangkat bagi ASN di kabupaten setempat itu yang semakin mencuat dan terbukti.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negera (Gempur) Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Lampung dan kabupaten cepat bertindak, karena hal itu sudah menjadi tradisi BKSDM dan berlangsung lama.
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu dari Polda Lampung, Kejati Lampung, Polres Lampung Utara dan Kejari Lampung Utara untuk segera memeriksa oknum ASN ataupun Oknum Pejabat yang terlibat dalam dugaan pungli yang terjadi di BKPSDM di kabupaten Lampung Utara,” kata dia, Minggu (26/01/2025).
Syarifudin menjelaskan, dugaan pungli yang sangat meresahkan bagi ASN di Lampung Utara harus segera memiliki titik terang. Apalagi, Inspektorat setempat sudah membenarkan adanya dugaan pungli di BKPSDM tersebut.
“APIP sudah membenarkan terkait hal itu. Ada ASN juga sudah mengakuinya saat di periksa APIP. Jadi, Insyallah APH bisalah membuka takbir yang sudah mengguncangkan di tubuh Badan yang mengurusi kepegawaian di kabupaten setempat,” terang dia.
Menurutnya, jika dugaan itu terbukti, maka itu sudah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang di lakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negeri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata dia.
Dijelaskannya, Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindakan pungutan liar dapat dikenakan dengan pasal 432 KUHP dan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, rumusan dari pasal itu, menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal ini bila memenuhi unsur-unsur, pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, dan Menyalahgunakan kekuasaan,” pungkasnya.