Lampung Utara – Dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Lampung Utara semakin menguat. Inspektorat akui ada dugaan pungli dalam kenaikan pangkat.
Saat ini, sedikitnya sudah enam puluh orang yang di periksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di kabupaten Lampung Utara untuk di mintai keterangan terkait dugaan pungli yang terjadi di BKPSDM tersebut. Baik itu di Dinas maupun kepada puluhan guru.
“Oh iya dong, terus itu, kita kan belum sampai saat laporan, sudah hari ini diperiksa, ada beberapa guru yang naik pangkat di Korwil kecamatan Abung Selatan, di Korwil Kecamatan Abung Semuli, Korwil Kecamatan Sungkai Selatan, Korwil Kecamatan Sungkai Barat, Korwil Sungkai Utara, terus itu Korwil Kecamatan Blambangan Pagar hari ini dimintai keterangan oleh tim,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampura M.Ridho Al-Rasyidi, Selasa (21/01/2025).
Dijelaskannya, tim itu dibagi menjadi dua tim, ia di tim 1 di arah Abung Selatan dan Abung Semuli, untuk Tim II nya di Sungkai Selatan dan Sungkai Utara.
Ia juga menambahkan, terkait pemeriksaan itu kalau buktinya ditemukan sudah mencukupi bagi timnya, mungkin hanya sample saja. Tapi, begitu juga sebaliknya, dirasa masih kurang buktinya untuk pembuktian lagi maka pihaknya akan mengambil sample menyuluruh yang di 23 kecamatan se-kabupaten Lampung Utara.
“Kalau yang memberi keterangan saat ujian dinas dan kenaikan pangkat dari Dinas, kelurahan ataupun Kesehatan itu sekitar berjumlah 15 orangan yang dimintai keterangan, kalau dari Guru-Guru ini lebih dari 40 orang yang dimintai keterangan jadi total kurang lebih sudah ada 60 orang yang dimintai keterangan,” terang dia.
Inspektorat Lampura juga membenarkan bahwa saat pemeriksaan ada Aparatur Sipil Negara yang di kabupaten setempat yang mengakui dugaan pungli yang terjadi tersebut. “Ya, tapi kita belum bisa informasikan karna masih tahap pemeriksaan,” terang dia.
Saat ditanya, apakah pihak APIP akan menemukan bukti-bukti lainnya terkait pemeriksaan tersebut. Ridho mengungkapkan bahwa masih ada bukti lainnya terkait dugaan pungli itu, namun ia belum bisa membocorkannya karna masih tahap pemeriksaan.
“Kalau dalam konteks pemeriksaan, sebenernya, masih ada. Tapi, belum bisa dibicarakan, karna masih konteks dalam pemeriksaan jadi belum bisa dibicarakan. Masih ada bukti-bukti yang lain pasti ada,” katanya.
Diterangkannya, kalau menurut aturan PP 94 terkait disiplinnya pegawai, yang namanya meminta, mengambil, dan memungut diluar ketentuan atau menerima uang ataupun barang untuk peruntukannya ia itu salah.
“Ketika ada temuan lain, maka kita akan dalami lagi. Karna auditnya kita ini sifatnya investigasi, bukan karna kita terkesan lambat atau ada progres karna pemeriksaan kita sifatnya berjenjang,” Pungkasnya. (Gian Paqih)