Rencana Paripurna AMJ Bupati/Wabup Lampura Tuai Kontroversi

Rencana Paripurna AMJ Bupati/Wakbup Lampura Tuai Kontroversi
Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara Joni Saputra dari Partai PDI-Perjuangan

Lampung Utara – Rencana agenda Paripurna istimewa Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024, tuai kontroversi.

Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara, Joni Saputra menilai, Paripurna yang telah dijadwalkan Rabu 20 Maret 2024, diduga tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Paripurna, kata Joni,  tidak didasari dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat terkait di Pemerintah Daerah (Pemda).

” Dasar peripurna itu apa, kalau ada surat masuk dari eksekutif mana..??,  kalaupun ada surat masuk pasti kita proses. Artinya, paripurna ini dilaksanakan berdasarkan surat masuk dari pihak eksekutif, bukannya sekonyong-konyong melaksanakan paripurna, tanpa melalui pembahasan unsur Pimpinan dan tingkat Banmus,” katanya, Selasa (19/03/ 2024).

Menurutnya, DPRD tidak pernah mengangkat Bupati dan Wakil Bupati, bahkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati tidak melalui paripurna di DPRD tidak ada masalah.

Joni dengan tegas mengatakan, Paripurna akhir masa jabatan kepala daerah itu hanya merupakan suatu penghormatan kepada Pimpinan Daerah.

“Kalau memang ada surat dari Sekda, mana surat itu. Kita DPRD akan tindaklanjuti ketingkat Banmus, baru bisa kita paripurnakan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Jangan cuma sebatas lisan saja perintah itu kemudian di tindaklanjuti, harus ada surat,” tegas Joni dengan nada tinggi.

Joni mengungkapkan bahwa selaku unsur Pimpinan DPRD setempat dirinya mempertanyakan apa dasar pelaksanaan paripurna tersebut. Karena hingga saat ini,  dirinya tidak mengetahui adanya surat masuk dari pihak Eksekutif.

” Kalau memang alasannya sudah lapor sama Ketua DPRD, DPRD ini bukan punya Ketua saja. Ingat di DPRD ini ada 45 orang anggota dewan. Intinya paripurna itu tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan,” terang dia.

Selaku unsur pimpinan, mempertanyakan apa dasar paripurna itu, kalau paripurna pemberhentian, pemberhentian apa. Intinya paripurna itu tidak sesuai dengan aturan karena tidak ada surat.

Sementara,Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir bahwa terkait dengan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Lampung Utara saat ini menjadi ranah DPRD. Hal itu  sesuai dengan pasal 77, 78 dan 79 masa jabatan Bupati dan wakil bupati berakhir pada 25 Maret 2024.

“Jadi hasil cofe morning dengan pak sekda, dibahas terkait akhir masa jabatan, karena itu ada diranah DPRD. Sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah itu menyatakan DPRD wajib melaksanakan paripurna pemberitahuan masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” kata dia.

Ditegaskannya, bahwa ada atau tidaknya surat dari eksekutif, tanpa ada surat dari gubernur masa jabatan bupati dan wakil bupati tetap akan berakhir pada 25 Maret 2024. Kendati demikian, Eka mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat dan tidak melakukan pembahasan ditingkat banmus terkait akhir masa jabatan dari pihak eksekutif.

Sementara, menurutnya, hasil banmus yang di laksanakan satu bulan yang lalu pihaknya menjadwalkan beberapa kegiatan diantaranya, paripurna HUT Prov Lampung, Upacara di Pemkab Lampura, dan hari Rabu sampai Sabtu 45 anggota DPRD bimtek di Jakarta.

” Kita memang tidak mengagendakan untuk peripurna pemberitahuan AMJ. Karena pemerintah daerah tidak mungkin lagi menyampaikan surat secara resmi kepada DPRD. Karena ini sudah ranah dan tugas DPRD untuk melaksanakan paripurna,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group