Pelaku Spesialis Maling Truk Antar Lintas Didoor Polisi Lampura

Pelaku Spesialis Maling Truk Antar Lintas Didoor Polisi Lampura
Pelaku Pencurian Truk

Lampung Utara – Seorang pria spesialis pelaku pencuri truck antar lintas Provinsi, ditangkap polisi dan diahadiahi timah panas karena melakukan perlawanan, , Sabtu (20/01/2024).

G (37), Warga Desa Cahaya Mas, Masuji Makmur, Sumsel, itu diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, di Belitang 3 Oku Timur Sumatra Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membius korbannya memakai obat.

Teddy menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan Selamat, warga Sungkai Tengah (paman korban).

Awalnya, pelaku pada Kamis (23/11/2023) lalu memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan G di Desa Negara Ratu Sungkai Utara.

Setelah korban menurunkan pasir di lokasi, kata Teddy, kemudian  pelaku memberikan minum Pop Ice yang sudah diberi obat bius.

Setelah korban minum, korban langsung tidak sadarkan diri dan kemudian pelaku mengambil mobil korban serta langsung meninggalkan korban didalam kontrakan pelaku.

“Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh dan enam hari baru sadarkan diri setelah dirawat di rumah sakit,” terangnya.

Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban, polisi  melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku dan saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Saat dilakukan pengembang, pelaku mencoba melakukan perlawan aktif terhadap petugas sehigga dilalukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” terang Kapolres.

Dijelaskannya, dari hasil pengembangan pelaku juga telah melakukan aksinya serupa di wilayah Natar Lampung Selatan dan Muara Enim Sumatra Selatan, Pelaku juga telah melakukan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di wilayah Prabumulih Sumatra Selatan.

“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 365 KHUPidana,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group