Lampung Utara – Polres Lampung Utara melakukan penilangan terhadap puluhan truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalinsum tepatnya Jalan RPN Kotabumi, Rabu (3/7/24).
Polres Lampung Utara melalui Satlantas Polres setempat melakukan penindakan berupa tilang kendaraan sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S. H., S. I.K., M. Si., mengatakan penindakan terhadap truk ODOL merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya dan merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.
“Hari ini ada 10 Truk ODOL kita lakukan penilangan. Penindakan ini sudah seringkali dilakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas,” ujar Kapolres, saat memimpin razia truk ODOL.
AKBP Teddy mengungkapkan, truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas sehingga membahayakan pengendara lain.
“Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” terangnya.
Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk ODOL dan mereka benar-benar jera terhadap tindakan yang diberikan oleh Jajaran Polres Lampung Utara.