Lampung Utara, – Sebagai bentuk pengawasan hingga tingkat bawah, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, lakukan patroli Coklit.
Korwil Bawaslu, Suheri melakukan patroli pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang, di Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat sekaligus Korwil Lampura, TBB dan Mesuji, Suheri, S.I.P, mengatakan, Bawaslu memastikan bahwa pemilih wajib mendapatkan hak pilih, itu dibuktikan dengan pelaksanaan coklit oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih)
“Kami dari Bawaslu Provinsi hari ini melakukan Patroli pengawasan yang dilakukan Petugas Pantarlih di Kecamatan Kotabumi Utara dan Kecamatan Kotabumi. Dengan objek pemilih disabilitas yang belum ter-coklit dan yang sudah di coklit.” Kata dia, didampingi Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa Perial Darma, S.Kom, Rabu (03/07/2024)
Daeng sapaan akrabnya itu juga menjelaskan dalam proses pencoklitan ini juga secara langsung menyaksikan petugas melakukan penyesuaian data pada mata pilih di tiap tiap rumah.
“Hasil pengawasan, semuanya real telah sesuai by name, data yang ada sesuai dengan Kartu Keluarga (KK). Karena KK itu sendiri langsung di scan dengan keterangan seperti sudah menikah/ belum,” terangnya.
Suheri berharap, pengawasan coklit ini harus maksimal jangan sampai hak hak pilih warga negara itu terabaikan.
“Hak pilih harus kita kawal dibuktikan nantinya dengan C undangan,” ujarnya.
Dalam pengawasan di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Suheri didampingi jajaran Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Perial Darma, S.kom, Panwascam Kotabumi, Petugas Kelurahan dan Desa (PKD), jajaran PPK Kotabumi serta PPS Kotabumi Tengah.