Waykanan – Besok, Minggu (24/11/2024) alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Bupati-Wabup Waykanan yang terpasang disejumlah tempat mulai ditertibakan, bahkan saat masa tenang Bawaslu melarang adanya kampanye yang dilakukan pendukung di media sosial (Medsos).
Ketua Bawaslu Waykanan, Sukindra Rahayu mengatakan, akan melakukan pengawasan menyeluruh, sehingga tidak terjadi penyimpangan Pilkada dalam bentuk apapun.
“Apapun bentuknya mengkampanyekan atau berkampanye diluar jadwal atau masa tenang itu dilarang. Jadi kita akan lakukan pengawasan secara ketat. Masa tenang ini selama 3 hari, mulai Minggu sampai Selasa,” katanya.
Karena, kata Sukendra, sesuai aturan yang melanggar ketentuan tersebut maka aka nada sanksinya, baik denda maupun pidana.
“Itu ada sanksi hukumnya, makanya saya menghimbau untuk semua pendukung, tim dan calon harus waspada, gunakan sebaik mungkin waktu tenang ini,” kata dia.
Menurutnya, aturan tersebut diatur dalam Undang-undang No 1 tahun 2015, tentang pemilihan gubernur wakil gubernur, walikota wakil wali kota, bupati wakil bupati.
“Bunyinya jelas, pada Pasal 187 ayat (1), Setiap orang yang dengan sengaja melakukari Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” ujar dia.