Lantik 36 PTPS Mesuji, Ini Tugas & Wewenangnya

Lantik 36 PTPS Mesuji, Ini Tugas & Wewenangnya

Mesuji – Sebanyak 36 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kecamatan Mesuji, dilantik.

Pelantikan dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, di Yayasan Minhajudt Tullap Al Amin, Desa Sidomulyo, Senin (04/11/2024).

Ketua Panwascam Mesuji, Ishar SH mengatakan, 36 Anggota PTPS yang dilantik nantinya akan bertugas mengawasi di 36 TPS yang tersebar di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

“Jadi satu TPS satu pengawas. Karena ada 36 TPS di Kecamatan Mesuji ini,” ujar Ishar.

Para PTPS ini jelasnya, merupakan ujung tombak pengawasan dalam rangka mengsukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak tahun 2024.

“Untuk itu saya berpesan kepada para Pengawas TPS yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik. PTPS wajib menjaga integritas, profesionalitas dan netralitas dalam Pilkada, sehingga terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis” imbuhnya.

Pengawas TPS lanjutnya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun tugas mereka yakni mengawasi mulai dari tahapan masa tenang sampai tahapan yang paling krusial yakni pemungutan dan penghitungan suara.

Sedangkan wewenang yang dimiliki PTPS berupa mengajukan keberatan dan saran perbaikan kepada KPPS jika ada kekeliruan dalam penjumlahan hasil penghitungan suara di TPS.

“Sementara kewajiban PTPS yakni melaporkan hasil pengawasan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui Pengawas Kelurahan Desa di wilayah tugas masing-masing,” tukasnya.

Setelah ppengambilan sumpah janji, dilanjutkan dengan pembekan berupa bimbingan tehnis kepada Pengawas TPS yang guna menunjang kinerja jajaran pengawas.

Tinggalkan Balasan