Lampung Utara – Dua pemuda asal Lampung Utara ini harus mendekam di penajara, pasalnya dudiga memperdagangan Wanita kepada pria hidung belang.
Dua pria tersebut, Am (25) dan FPP (23) asal Lampura ini ditangkap polisi dilokasi yang berbeda, setelah petugas menerima informasi mengenai praktik ilegal tersebut.
Polisi menjerat keduanya dengan UU RI No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No.12/2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini terungkap Pada Rabu (30/10/2024). Polisi kemudian menangkap Am dan dari penyelidikan lebih lanjut, kemudian menangkap FA, di sebuah kontrakan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi korban praktik prostitusi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Stef Boyoh mengatakan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang.
Menurut pengakuan Na (18), seorang perempuan yang menjadi korban mereka mengaku telah dijual oleh FA kepada pria hidung belang sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir.
Ketika harga telah disepakati, pelanggan datang ke kontrakan untuk bertemu dengan korban, sementara FA mengambil keuntungan dari setiap transaksi.
“Setelah selesai, pelaku kembali ke kontrakan dan mengambil uang dari tamu, yang kemudian dibagi antara korban dan pelaku setelah dikurangi biaya kontrakan,” katanya.
Selain menangkap dua pelaku, Tim Tekab 308 juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp1.000.000.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam rangka 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus memberantas tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi,” tegasnya, Sabtu (2/11/24).