Warga Waykanan Laporkan Dua Video Yang Diduga Pelanggaran  Paslon Kadapi-Cik Raden

Warga Waykanan Laporkan Dua Video Yang Diduga Pelanggaran  Paslon Kadapi-Cik Raden

Waykanan – Warga laporkan sebuah Video yang tayang di media sosial (Medsos) yang diunggah akun medsos atas nama Jamatus79. Video tersebut diduga berisi statemen Calon Wakil Bupati Waykanan nomor urut 01.

Video yang dianggap Berisi Narasi Provokasi atau Sara, yaitu Ancaman Pembunuhan, dari Cabup Waykanan Paslon Kadapi-Cik Raden usai debat kandidat cawabup di Gedung Serba Guna (GSG), antara Cik Raden dengan Ayu Asalasiyah, Juma’at (25/10/2024).

Pemilik akun yang mengunggah video tersebut pada Sabtu (26/10/2024) telah menghapusnya, usai mendapatkan sorotan berbagai pihak.

Ferdiansyah, didampingi bersama Kuasa Hukum Chandra Bangkit Saputra SH, melaporkan Video berisi provokatif itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Waykanan, Kamis (31/10/2024).

“Seharusnya Sebagai Calon seorang Pemimpin itu tidak layak menyampaikan narasi seperti itu. Karena terkesan arogan dan menakut-nakuti.  Selain meprovokasi dan sara,  hal ini dinilai tidak sesuai dengan deklarasi pilkada damai,” ujar Ferdiansyah, usai membuat laporan ke Gakkumdu.

Di tempat berbeda, tim 01 daerah Blambanganumpu juga dilaporkan oleh Rusman Ganta, salah satu Warga Kecamatan Gunung Labuhan.

Rusman melaporkan sebuah video kampanye Paslon Kadapi-Cik Raden, di Salah satu Pondok Pestran area Kecamatan Kasui, pada Minggu (27/10/2024).

“Kita dapat kiriman Video itu dari seseorang. Setelah kita telusuri kebenarannya, ternyata paslon 01 melakukan kampanye yang diduga tidak Melampirkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Karena dalam aturan, kalau kampanye itu harus ada STTP,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group