Lampung Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat kerja teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024. Kegiatan itu di selenggarakan selama dua hari mulai dari tanggal 17 sampai dengan 18 juli 2024 di Aula Hotel Cahaya Kotabumi.
“Hari ini adalah kegiatan evaluasi tahapan penyelesaian sengketa tahun 2024 di pemilu, untuk menyongsong dalam pilkada tahun 2024 mendatang,” Kata Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Sekaligus Kordiv Penyelesaian Sengketa, Gistiawan, S.H., M.H, Didampingi Ketua Bawaslu Lampura Putri Intan Sari, S.H., M.H dan Anggota Bawaslu Lampura Perial Darma, Rabu (17/07/2024).
Gistiawan menekankan kepada Panwascam untuk melaksanakan tugas dan pokoknya masing-masing, sesuai amanahkan undang-undang.
“Hari ini bahwa, Undang-undang terkait suksesi pemilukada itu ada di nomor 10 yang di maksud dengan suksesi demokrasi pemilihan,” kata dia.
Dijelaskannya, panwascam harus membekali diri di jajaran yang di bawah, terkait dengan regulasi. Dan, untuk melakukan koordinasi satu tingkat di atasnya dan seterusnya, dalam hal kerja dan kerja yang telah di amanahkan undang-undang.
Menurutnya, untuk temuan itu, secara keseluruhan di provinsi Lampung bawaslu sudah mengeluarkan 100 lebih rekomendasi yang ada di seluruh provinsi Lampung terkait dengan coklit.
“Coklit, sebenernya ada Administrasi dan ada juga pidananya, kalau Administrasi itu lebih kepada pelanggaran kepada tata cara, mekanisme dan prosedur pada coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” terangnya.
Kalau pidananya, Kata Gistiawan, itu lebih kepada tataran penyelenggara Teknis misalkan PPS menghilangkan Hak Pilih maka di undang-undang itu Pidana. Tetapi, sampai sejauh ini pihaknya belum ada menemukan untuk pidananya. Tapi masih di tataran administrasi.
Saat ditanya, apakah saat Pantarlih melakukan pencoklitan kepada yang sudah meninggal itu tetap di coklit. Menurutnya, bagi warga ada yang sudah meninggal, maka Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat (Waskat) dalam konteksnya akan melakukan verifikasi faktual mendatangi secara langsung.
“Makanya, di kami itu ada namanya program uji petik, uji petik program Bawaslu RI dan di sampaikan kepada seluruh jajaran yang di seluruh Indonesia dalam hal menguji dari pada hasil kerja pantarlih, pertama yang di uji kita lakukan di daerah kita sudah dilakukan coklit apa belum, kedua pantarlih itu mendatangi langsung kepada pemilhnya. Biasa kalau itu di lakukan, maka yang meninggal, yang pindah, dan beralih status maka dia akan ketahuan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari menambahkan, bahwa saat ini bawaslu mulai dari tingkat Kecamatan hingga Kelurahan atau Desa masih mengawal pencoklitan di lapangan dan pengawasan melekat untuk melakukan uji petik yang ada di Kelurahan atau Desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
“Karna sekarang kita masih ada tahapan coklit, sesuai dengan arahan Bawaslu Provinsi Lampung kita mengedepankan jajaran kita ini agar dapat memahami dulu regulasi supaya ketika turun juga ke lapangan, guna mengawal pencoklitan baik itu dalam konteks waskat uji petik jajaran kita siap memahami apa yang harus di awasi, tujuannya apa agar proses coklit ini sesuai dengan tata cara dengan prosedur yang ada,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini di beberapa kecamatan ada temuan terkait administrasi saja. “Terkait temuan Administrasi tersebut sudah kita rekomendasikan untuk segara di perbaikan terkait tata cara prosedur dalam pencoklitan,” pungkasnya.