Bahaya Menaruh Benda Di Rel, Ini Penjelasan Polsuska Lampura

Bahaya Menaruh Benda Di Rel, Ini Penjelasan Polsuska Lampura
Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) wilayah B Drive IV Tanjung Karang bersama Sat Binmas Polres Lampung Utara dan Dishub Lampung Utara melalukan Sosialisasi Keselamatan

 

Gian PaqihGian Paqih

Lampung Utara – Meminimalisir angka kecelakaan yang melibatkan kereta api,  Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) wilayah B Drive IV Tanjung Karang, Sosialisasi Keselamatan, Keamanan Perjalanan Kereta Api dan perlintasan sebidang, di SDN 4 Kotabumi Udik, Jumat (17/11/23).

Sosialisasi tersebut dilakukan bersama Sat Binmas Polres Lampung Utara dan Dishub Lampung Utara.

Yesi Herwansyah, Katon B Polsuska menjelaskan, Sosialisasi itu untuk memberikan edukasi kepada para murid dan guru, terutama terkait larangan bermain di jalur kereta api.

“Edukasi tersebut diberikan untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan kereta api. Kita pilih Sekolah itu, karena berdekatan dengan perlintasan kereta api,” kata Yesi.

Menurutnya, sehingga edukasi yang diberikan bisa tepat sasaran. Tak hanya itu, para siswa juga diberi pengetahuan tentang bahaya menaruh benda di rel kereta api. Termasuk larangan melempar batu ke kereta api.

“Dan, tak kalah penting juga berhati-hati saat hendak melintasi perlintasan kereta api,” terangnya.

Dijelaskannya, sangat penting disampaikan kepada para siswa dan guru. Sehingga siswa yang sekolahnya dekat dengan perlintasan kereta api, bisa lebih berhati-hati. Sementara para gurunya bisa ikut mengawasinya.

“Selain memberikan edukasi tim juga membagikan brosur keselamatan dan keamanan Kereta Api dan membagikan 15 paket alat tulis,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group