Terkait Intervensi Oknum Polisi, Kejari Lampura Akan Lakukan Pengkajian

Terkait Intervensi Oknum Polisi, Kejari Lampura Akan Lakukan Pengkajian
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Satodie

Gian PaqiGian Paqih

Lampung Utara – Terkait dugaan intervensi yang di lakukan oknum polisi terhadap hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Gratifikasi bimbingan teknis (Teknis) pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan melakukan pengkajian.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Satodie mengatakan, sebelum melakukan pengkajian, terlebih dahulu Kejari akan mendengarkan fakta-fakta di persidangan.

”Sepanjang ada bunyi di persidangan nanti kita akan bentuk tim penyidikan bagaimana tindak lanjut terhadap adanya intervensi tersebut,” kata dia, Senin (23/10/2023) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dari penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga : Sekda Lampura Bantah Terima Setoran Kadis DPMDT Lampura

”Keempat tersangka tersebut yakni, AB, IAS, NG dan NF, ” terangnya.

Di jelaskannya, setelah di lakukan penelitian oleh tim peneliti, kejari menemukan pasal 21 KUHP dasar formil dan materil, penuntut umum berpendapat para tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

”Untuk penahanan para tersangka, kita titipkan di Rutan Kelas II B Kotabumi,” ujarnya.

Guntoro mengaku segera melimpahkan empat tersangka dan berkas perkara gratifikasi ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Karang Bandar Lampung.

” Berkas sudah di nyatakan lengkap dan P21 dan sudah di lakukan tahap 2,” tukasnya.

Sementara itu, Kanit II Subdit III, AKP Hendri Apriliyanto membenarkan jika penyidik Polres Lampura telah menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara kegiatan Bimtek pra-tugas 202 kepala desa Se-kabupaten Lampung Utara.

” Berkas perkara korupsi ataupun gratifikasi bimtek pra-tugas 202 kepala desa telah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Lampung Utara, untuk itu hari ini di lakukan tahap 2,” kata dia, saat di wawancarai media, usai menyerahkan berkas P21 di Kejari setempat.

Saat di tanya, terkait adanya pernyataan Kepala DPMDT, Abdurahman yang mengaku di kriminalisasi dan di peras oleh oknum Anggota Polres Lampung Utara, Hendri mengaku belum dapat mengkonfirmasi hal tersebut,  karena saat ini masih melakukan penyerahan berkas perkara gratifikasi.

” Untuk hal itu Saya No Komen,” pungkasnya.

Editor : Kancha Raja

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group