Biadab, Oknum Polisi Tega Rudapeksa Siswi SD Kelas 4

Biadab, Oknum Polisi Tega Rudapeksa Siswi SD Kelas 4
Ilustrasi

Ambon – Oknum polisi diduga memperkosa siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun. Bahkan rudapeksa itu dilakukan sejak setahun yang lalu saat Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) masih duduk di bangku kelas III.

Bripka SR (43) yang bertugas  di Kota Ambon, Maluku, melakukan aksinya dengan mengancam korban, jika bercerita dengan orang tuanya akan memenjarakan ibu korban.

“Oknum polisi Bripka SR (43) memperkosa anak saya,” ujar ANH (35),ibu korban kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Perbuatan bejat Bripka SR (43) terbongkar, usai ANH melihat perubahan perilaku anaknya.

Saat itu, korban baru pulang bermain di dekat rumah pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIT.

“Saat ditanya mengenai gaya jalan yang berbeda dari biasanya, korban langsung menangis. Dan memberitahu bahwa diperkosa oleh pelaku,” jelasnya.

ANH mengungkapkan, pengakuan korban juga di dengarkan KM (41) ayah korban dan neneknya.

Untuk memastikan cerita korban, keluarga kemudian memanggil tenaga medis untuk memeriksa korban.

“Jadi bidan sengaja kita datang untuk memeriksa korban, apakah sesuai dengan ceritanya atau tidak. Dari hasil pemeriksaan, ternyata terjadi perubahan terhadap alat vital korban,” jelasnya.

Menurut ANH, anaknya tiga kali diperkosa oleh pelaku. Dia tidak merinci kronologi kejadiannya, namun korban terakhir kali diperkosa pada Mei 2024.

“Pelaku melakukan perkosaan tidak satu tempat. Korban sudah di perkosa pelaku sejak masih kelas 3 SD. Dan sekarang dia sekarang kelas 4 SD,” katanya.

Keluarga yang geram, kemudian melaporkan Bripka SR ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Laporan korban teregister dengan nomor perkara: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU pada Minggu (5/5/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP La Beli menyebut, Bripka SR sudah di tetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Pelaku (Bripka SR) sudah kita tetapkan tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Kini sedang membuat berkas perkara tersangka untuk tahap I,” jelas AKP La Beli dikonfirmasi terpisah.

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group