Sumut – Diduga terlibat kejahatan dan tidak pernah berdinas, 15 Angota Polrestabes yang sebelumnya dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ternyata sudah diberhentikan alias dipecat dari kesatuan Polri.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan 15 polisi tersebut desersi.
Kelima belas polisi tersebut telah dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Bukan DPO, mereka sudah di PTDH semua,” jelas Kombes Hadi seperti dikutip siap.viva.co.id pada Selasa, 18 Juni 2024.
Mereka terlibat kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik. Karena tak diketahui keberadaannya kini mereka menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar mengatakan sebagian dari 15 polisi yang jadi DPO ternyata terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada tahun 2022 lalu.
Diketahui, Oktober tahun 2022 lalu, tiga anggota Polrestabes Medan, Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar ditangkap lebih dulu dan sudah diadili.
Menurutnya, sebagian dari 15 personel masuk DPO tersebut masuk ke dalam komplotan yang sebelumnya sudah ditangkap.
“Mereka masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,”kata Sonny, Selasa (18/6/2024).
Namun demikian, sejumlah personel lain juga sudah ditahan dan menjalani persidangan, salah satunya Aiptu Sutarso.
Ini daftar nama 15 personel Polrestabes Medan tersebut, 1. Bripka Sutrisno 2. Bripka Ari Galih 3. Aiptu Sutarso 4. Bripka Riswandi 5. Brigadir Afriyanto Maha 6. Brigadir Sapril 7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha 8. Brigadir Jefri Suzaldi 9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi 11. Brigadir Refandi 12. Briptu Haris K Putra 13. Bripda Erdi Kurniawan 14. Bripda Hasanuddin Sitohang 15. Brigadir Rudianto Ginting.