Bandarlampung – Diduga menjadikan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi online, tiga Wanita ini digalandang polisi. Ketiganya meerupakan muncikari.
Ketiga Wanita tersebut, Ayu Susilawati, Ayu Restiyana, serta Anisa Febriyani. Ketiganya merupakan warga Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang pengacara.
“Kami mendapatkan laporan dari seorang pengacara terkait adanya korban yang menjadi praktik perdagangan orang untuk dijadikan PSK. Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (19/6/2024).
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mendapatkan informasi adanya 3 wanita yang menjadi muncikari.
“Korban ini berinisial DE, kami kembangkan keterangan dan hasil penyelidikan mendapatkan 3 nama hingga akhirnya ketiganya berhasil kami amankan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis (13/6/2024) lalu,” ujarnya.
Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa korban dijual sejak tahun 2022 saat berusia 15 tahun.
“Korban ini dijual sejak 2 tahun lalu, para pelaku menjual korban untuk melayani tamu dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 2 Juta. Biasanya dijual melalui aplikasi online maupun offline,” ungkapnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada korban lainnya.
“Masih terus kami kembangkan, untuk ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung,” ujarnya.