Lumajang – Menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua gadis, seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang dilaporkan polisi.
Ayah korban didampingi lembaga perlindungan anak, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lumajang.
Terbongkarnya pernikahan tersebut, berawal saat orang tua Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) yang baru berusia 16 tahun mengetahui isu bahwa anaknya tengah hamil di kampungnya.
Setelah di telusuri ternyata Bunga telah dinikahi Siri oleh ME, pengasuh pondok pesantren, yang kini menjadi tersangka.
“Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya di isukan hamil, makanya saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi,” ujar M, ayah Bunga, Senin (24/6/2024).
Ayah korban mengatakan, bahwa selama ini putrinya tidak pernah bercerita soal pernikahannya, apalagi soal kehamilannya.
Kejadian yang di alami oleh putrinya ini, membuat ayah korban melaporkan ke pihak kepolisian Selasa, (14/5/2024) lalu.
Sementara itu, Daniel Efendi, Advokasi Perempuan dari Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan menjelaskan, pernikahan sirih itu terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu.
Daniel mengatakan, meski sudah nikah siri, namun korban tidak tinggal serumah dengan pelaku. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.
Pelaku, kata Daniel, membujuk korban agar mau dinikahi, dengan iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu korban juga diberikan uang tunai Rp300 ribu sebagai mahar nikah.
“Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah,” imbuh Daniel.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim membenarkan laporan tersebut. Saat ini polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut,” tandas Rochim.