Diduga Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kakam Sidoarjo Dijebloskan Penjara

Waykanan- Diduga Mark Up dana Anggaran penerimaan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2020 Kampung Sidoarjo Kacamatan Blambanganumpu, Waykanan, bidang  pembangunan sebanyak 15 item, mantan oknum kepala kampung setempat, Daldiri dijebloskan penjara.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo dalam ekspost ungkap kasus tindak pidana korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo, di Mapolres setempat, Rabu (26/06/2024).

Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan pada tahun 2022, tim Penyidik Sat Seskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Pada saat pemeriksaan, Kata Pratomo, Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu (sekarang Kecamatan Umpu Semenguk) mendapatkan kucuran Dana APBK tahun 2020 sebesar Rp.1.194.802.840, yang pencairannya dibagi dalam tiga tahapan dalam satu tahun.

“Dana APBK itu harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintah Kampung, bidang kegiatan pembangunan Kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat Kampung dan bidang kegiatan penanggulangan bencana,” katanya.

Pratomo mengatakan, dengan adanya dugaan tersebut, dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli, Auditor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Waykanan.

“Hasil audit tersebut,  terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana APBK Kampung Sidoarjo, sebesar Rp.394.971.416,” ujarnya.

Setelah didapat adanya penyimpangan anggaran, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Daldiri, pada Jum’at (21/06/2024).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap D dan berdasarkan 2 alat bukti, di lakukan gelar perkara untuk penetapan Tersangka. Karena sudah cukup bukti, maka Polisi menetapakn D sebagai tersangka, dan di lakukan penahanan,” kata Pratomo.

Sedangkan polisi menyita Barang bukti berupa dokumen-dokumen, terkait pengelolaan Dana APBK tahun anggaran 2020 Kampung Sidoarjo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 UU RI no.31 tahun 1999 JO UU RI No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

“Modus operandinya terdapat SPJ yang fiktif, namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuat terealisasi. Namun ditemukan selisih Anggaran dari perencanaan yang dianggarkan (Mark Up) serta ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spek,” kata Kapolres.

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group