Tega Seorang Suami Jajakan Istrinya Dengan Tarif Rp600 Ribu

Tega Seorang Suami Jajakan Istrinya Dengan Tarif Rp600 Ribu
Fajri Saat ditangkap polisi

Malang – Dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, Fajri (23), Pria asal Sukabumi itu tega menjajakan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke para pria hidung belang.

Fajri diketahui melakukan praktik prostitusi untuk open BO di hotel. Bisnis lendir Fajri ini kemudian terdekteksi dan terungkap.

KBO Satreskrim Polres Malang,  Iptu Ahmad Taufik mengatakan, sebelum ditangkap, Fajri diketahui menetap bersama istrinya berinisial TH di hotel sekitar 10 hari. Hotel tersebut sekaligus jadi lokasi menawarkan istrinya ke pria hidung belang.

“Tersangka Fajri ini menjual istrinya dengan sistem Open BO. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah,” terang Taufik dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

Taufik menambahkan, selain Fajari, Kata Taufik  juga mengamankan TH, istri Fajri. Keduanya sengaja datang dari Sukabumi ke Kepanjen, Malang untuk melakukan praktik prostitusi. Fajri dan dan TH menikah sejak tahun 2019 dengan status siri.

” TH merupakan istri siri tersangka. Sesuai keterangan dalam pemeriksaan, tidak ada paksaan. Tapi tersangka mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, Fajri menjajakan istrinya ke pria hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Namun tarif tersebut biasanya masih bisa ditawar dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu. Namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu,” jelas Taufik.

Dalam sehari, istri Fajri melayani 2 hingga 3 pria hidung belang. Sedangkan keuntungan yang diambil Fajri yakni Rp 50 ribu setiap transaksi.

“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp 50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.

Akibat perbuatannya, Fajri dijerat Pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group