Mojokerto – Oknum PNS Pemkab Mojokerto Pemprov Jawa Timur digrebek Suaminya, dalam keadaan bugil, bersama seorang laki-laki pegawai honorer.
RP (34), seorang PNS pemkab Mojokerto itu berselingkuh dengan IM (40), Pegawai honorer di Pemkab setempat. Keduanya di grebek RF (34), suami RP bersama rekan-rekan RF disebuah kamar, Namun dari hasil visum, keduanya belum sempat berhubungan badan.
RF menangis saat melihat dengan mata kepalanya sendiri, ulah sang istri berduaan dengan selingkuhannya.
Perselingkuhan ini disebut bukan karena dipicu masalah ekonomi. Sebab, pasutri ini dua-duanya bekerja, yang mana cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, RP mengaku selingkuh karena sang suami kurang perhatian.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan RP menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari. Pihaknya telah mengantongi hasil visum tersebut.
“Sebenarnya yang berwenang menjelaskan dokter, yang jelas kalau dari visumnya tidak ada bekas air mani (pada kemaluan RP),” jelasnya kepada detikJatim, Selasa (6/8/2024).
Artinya, kata Nova, RP dan IM belum sempat bersetubuh saat digerebek oleh suami, teman-teman suaminya, juga warga sekitar. Namun, pasangan selingkuh itu sudah melepas baju hingga bugil di dalam kamar.
“Keterangan awal seperti itu (belum sempat bersetubuh), masih baru ya lepas busana, tapi belum melakukan,” ungkapnya.
Nova menambahkan perkara dugaan perzinaan RP dengan IM dinaikkan ke tahap penyidikan pada pekan lalu. Hingga hari ini, pihaknya belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Belum (menetapkan tersangka), baru naik sidik pekan lalu. Tentunya kami perlu kehati-hatian dan ketelitian,” katanya.
Sebelumnya, RF (34), suami RP bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40) dalam keadaan tanpa busana.
Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas. Ya, keduanya pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RP diangkat PNS tahun 2020. Saat ini, ia menjabat analis pembangunan. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.
RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.
Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7).
Di sisi lain, RP telah dijatuhi sanksi etik oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Sanksi etiknya berupa pernyataan meminta maaf dan penyesalan secara tertulis maupun lisan. Selanjutnya, RP juga bakal disanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lain halnya dengan IM, pasangan selingkuh RP. IM tidak dikenakan sanksi etik maupun disiplin PNS karena berstatus pegawai harian lepas atau honorer tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Namun, IM langsung dipecat dari pekerjaannya.