Blitar – Cinta terlarang berakhir tragis. Seorang wanita muda di Blitar ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos, penuh luka lebam setelah dianiaya selingkuhannya sendiri.
MTW (25), warga Desa Satriyan, Kanigoro, Blitar, tewas di tangan MKS (29), pria asal Sanankulon yang sehari setelah kejadian langsung diringkus polisi.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan, keduanya diketahui pasangan selingkuh. “Korban ini masih bersuami, namun punya hubungan gelap dengan tersangka,” bebernya saat gelar perkara, Jumat (22/8/2025).
Awalnya, korban dan pelaku pesta miras di kos kawasan Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Sukorejo, Kota Blitar. Usai mabuk, keduanya berhubungan intim. Namun, cekcok terjadi saat korban marah karena permintaannya tidak dipenuhi.
“Korban tidak terima karena tersangka menolak mengeluarkan sperma di dalam vagina. Cekcok berujung fatal, korban jatuh, dicekik, lalu ditendang hingga tewas,” jelas Kapolres.
Setelah sadar korban tak bernyawa, pelaku panik. Ia bahkan sempat menghubungi nomor darurat dan ikut mengantar korban ke RSUD Mardi Waluyo. Tak berhenti di situ, MKS juga menghubungi keluarga korban, berpura-pura menyebut korban meninggal akibat terjatuh usai pesta miras.
Namun, kecurigaan keluarga membuat polisi turun tangan. Penyelidikan pun menyeret MKS sebagai tersangka. Dari olah TKP, polisi menyita barang bukti berupa botol miras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, hingga sprei dan selimut bernoda.
Kini MKS mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.













