Suap Hutan Lampung Dibongkar KPK, Bos Rosebrand Ikut Terseret!

Suap Hutan Lampung Dibongkar KPK, Bos Rosebrand Ikut Terseret!

Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung.

Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai penerima suap, serta Djunaidi (DJN) Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), dan Aditya (ADT) staf perizinan Sungai Budi Group, sebagai pemberi suap.

PT Paramitra Mulia Langgeng sendiri tak main-main, perusahaan ini adalah anak usaha Sungai Budi Group yang dikenal luas dengan brand Rosebrand.

OTT KPK digelar Rabu (13/8/2025) di empat titik berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Usai ditangkap, para tersangka ditahan 20 hari pertama terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kasus ini bermula dari kerja sama PT Inhutani V (BUMN) dengan PT PML sejak 2018 atas pengelolaan hutan seluas 56.547 hektare. Dari jumlah itu, 55.157 hektare dikerjasamakan dengan PML.

Namun, kewajiban PML justru banyak macet. Mulai dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan 2018–2019 sebesar Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, hingga laporan kegiatan bulanan yang tak pernah disetor.

Meski bermasalah, kerja sama kedua perusahaan tetap jalan, hingga akhirnya tercium aroma suap yang kini dibongkar KPK.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group