TOBA – 103 Tenaga Honorer Petugas Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Toba harus menerima kenyataan pahit. Gaji mereka untuk bulan Mei 2024 dipotong Rp 500 Ribu.
Pemotongan ini sontak menuai protes dari para Honorer dan menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ini murni “Human Error” atau ada “Penyalahgunaan Wewenang”?
Kekecewaan Honorer dan Protes Ketua PJS Toba
Salah satu Honorer, ST, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya hanya terima gaji Rp 1.250.000, padahal seharusnya Rp 1.750.000. Pekerjaan kami berat, berjemur di panas dan bersentuhan dengan sampah,” keluhnya.
Kekecewaan ini diamini oleh Ketua PJS Toba, Berlin Yebe Marpaung. Ia menyayangkan pemotongan gaji tersebut dan mempertanyakan logika di baliknya.
“Bagaimana mungkin bagian kesejahteraan yang diperjuangkan dengan susah payah bisa salah input oleh stafnya?” tanya Berlin dengan nada geram, Rabu (12/06/2024).
Klarifikasi dari Kabid dan Bendahara DLH
Saat dikonfirmasi, Bendahara DLH, Lasmauli Sinambela, membenarkan adanya pemotongan tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024.
“Uang Rp 500 Ribu tersebut akan dibayarkan di bulan Juli dengan sistem rapel,” ungkap Lasmauli.
Kabid PPLB3PP, Rina Sondang, mengakui kesalahannya dalam menginput data. Ia menyebutnya sebagai “Human Error” dan perubahan sistem penginputan dari Kementerian.
Kecurigaan “Penyalahgunaan Wewenang”
Meskipun Kabid Rina telah meminta maaf dan berjanji untuk menyelesaikan masalah ini, Berlin Yebe masih memiliki keraguan.
“Alasan Human Error tidak masuk akal,” tegasnya. Ia menduga ada “Penyalahgunaan Wewenang” di balik pemotongan gaji ini.
Berlin pun mendesak Kadis DLH, Rajaipan Sinurat, untuk memberikan klarifikasi dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya soal Human Error, tapi juga penyalahgunaan wewenang,” tegasnya penuh geram.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap pengelolaan anggaran di DLH Toba. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan keadilan ditegakkan.**