Wartawan “Kok” Sambil Narkoba, Ya Degelandang Polisi

Wartawan “Kok” Sambil Narkoba, Ya Degelandang Polisi

Tanggamus – Diduga jadi pemakai narkoba, Oknum wartawan di Tanggamus ditangkap Polisi. Informasi adanya oknum pewarta tersebut santer di group WhatsApp info Tanggamus.

Oknum Wartawan tersebut, DA (35) Warga warga Kecamatan Pulau Panggung, dan bekerja di salah satu media yang ada di Lampung.

“Informasinya Deni Abson semalam ditangkap polisi kasus narkoba,” tulis seseorang dalam grup WhatsApp tersebut, Rabu (12/6/2024).

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricard membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan berjanji akan terus mengembangkan kasusnya,  mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 junto 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. Fik

Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group