Jambi – Kasus dugaan pemerkosaan bergilir terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi mencuat ke publik. Peristiwa tersebut menyita perhatian luas karena dua dari empat pelaku diduga merupakan oknum anggota kepolisian yang masih aktif berdinas.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi tertanggal 6 Januari 2026. Dua oknum polisi yang dilaporkan berinisial N, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan S, anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
MS, Ibu korban mengungkapkan, C, putrinya menjadi korban kekerasan seksual oleh empat pria, terdiri dari dua oknum polisi dan dua warga sipil berinisial I dan K.
“Pelaku yang menyetubuhi anak saya ada empat orang, dua anggota polisi dan dua sipil,” kata MS, Kamis (29/1/2026).
Menurut MS, peristiwa tersebut terjadi pada 14 November 2025 dan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni sebuah kos di kawasan Kebun Kopi dan kos lainnya di kawasan Arizona, Kota Jambi.
Kejadian bermula saat korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan hendak pulang ke rumah. Salah satu pelaku berinisial I menghubungi korban dan menawarkan untuk mengantarnya pulang.
“Anak saya sudah mau pesan ojek online, tapi dilarang oleh I. Katanya dia saja yang mengantar,” ujar MS.
Namun, dalam perjalanan, pelaku justru memutar arah dan membawa korban ke kawasan Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, korban diduga diperkosa oleh tiga pelaku. Setelah itu, korban kembali dibawa ke kos di kawasan Arizona dan kembali mengalami dugaan pemerkosaan oleh dua oknum polisi.
“Anak saya dioper lagi ke kos-kosan dan disetubuhi lagi,” ungkap MS.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban telah mengadu ke DPRD Kota Jambi dan meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius serta ditangani secara transparan. Kuasa hukum korban, Romiyanto, menegaskan pihaknya meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta kasus ini diusut secara transparan. Pelaku diduga melibatkan oknum anggota polisi dan warga sipil, semuanya harus bertanggung jawab sesuai hukum,” kata Romiyanto.
Ia juga meminta Kapolda Jambi turun langsung mengawal penanganan perkara dan menindak tegas anggota yang diduga terlibat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan. Namun, ia belum memberikan keterangan rinci terkait dugaan keterlibatan aparat.
“Masih berproses. Nanti akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari institusi terkait, mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana berat terhadap anak.













