Buntut Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolres & Kasat Lantas Sleman Dinonaktifkan

Buntut Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolres & Kasat Lantas Sleman Dinonaktifkan
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto

Yogyakarta – Penanganan kasus Hogi Minaya, warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya, berujung pada penonaktifan dua pejabat utama di Polresta Sleman. Setelah Kapolresta Sleman dinonaktifkan, kini Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto juga dicopot sementara dari jabatannya.

Penonaktifan AKP Mulyanto dilakukan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (30/1/2026), menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan karena dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil rekomendasi audit, ditemukan dugaan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat,” ujar Anggoro.

Kapolda menegaskan, posisi Kasat Lantas Polresta Sleman akan segera diisi pejabat pengganti guna memastikan pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo juga telah lebih dulu dinonaktifkan. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan oleh pengawas internal Polri.

“Penonaktifan ini bertujuan agar Propam dapat melanjutkan pemeriksaan secara objektif, baik terhadap Kapolresta maupun Kasat Lantas,” jelas Anggoro.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penonaktifan kedua pejabat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Trunoyudo menjelaskan, rekomendasi penonaktifan berasal dari hasil ADTT yang digelar Itwasda Polda DIY pada Senin (26/1/2026), saat penanganan kasus Hogi Minaya menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada kegaduhan di masyarakat serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan