MESUJI – Sengketa tanah antara PT Bio Medika Nusantara Indah (BMNI) dan warga Desa Labuhan Permai akhirnya tuntas. Pembayaran ganti rugi dilakukan langsung oleh pihak perusahaan, disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Mesuji, Endi Purnomo, SH., MH., di Aula Kantor Camat Simpang Pematang, Selasa (1/7/2025).
Acara penandatanganan kesepakatan damai itu juga disaksikan Bupati Mesuji Hj. Elfianah, Kepala Dinas DPMPTSP, perwakilan Polres dan Polsek, Camat Simpang Pematang, serta Kepala Desa Labuhan Permai.
Tanah yang dibayar ganti rugi merupakan akses jalan menuju lahan 50 hektare yang digunakan BMNI untuk penangkaran monyet ekor panjang. Proses mediasi dilakukan secara musyawarah, difasilitasi Pemkab Mesuji dan Kantor Pertanahan.
Kepala BPN Mesuji, Endi Purnomo menegaskan, meski tanah telah dibeli dan sah milik perusahaan, akses jalan tersebut tetap bisa digunakan oleh masyarakat.
“Kita apresiasi semua pihak yang mau duduk bersama. Ini contoh bahwa konflik tanah bisa diselesaikan tanpa ribut, tanpa pengadilan. Damai, adil, dan semua pihak untung,” kata Endi.
Ia menambahkan, penyelesaian seperti ini jauh lebih cepat dan manusiawi ketimbang tarik-ulur di ranah hukum.
“Kalau lewat pengadilan bisa bertahun-tahun, habis uang, bikin tegang. Tapi kalau musyawarah, cepat selesai. Warga tenang, perusahaan jalan, pemerintah juga enak,” ujarnya.
Endi juga menyebut, cara damai ini bisa jadi contoh untuk daerah lain. “Kita ini hidup bermasyarakat. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi atau saling gugat. Duduk bareng, cari jalan tengah, pasti selesai.”
Pemkab Mesuji berharap penyelesaian ini jadi awal baik bagi investasi yang tetap ramah terhadap warga dan lingkungan. Proyek konservasi oleh BMNI diharapkan bisa mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.