Mesuji – Bocah 6 tahun di Register 45, Mesuji Timur, ditemukan warga dalam kondisi dirantai oleh orang tuanya. Polisi membenarkan insiden tersebut dan mengungkap alasan di balik tindakan tak wajar itu.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., membenarkan peristiwa yang menggemparkan warga Karya Tani Register 45 itu.
Menurutnya, kedua orang tua korban memiliki dua anak. Anak pertama berinisial S (6) menjadi korban, sementara adiknya yang berumur dua tahun menderita kelainan jantung dan bibir sumbing.
“Pada Sabtu (18/10/2025), orang tua korban harus membawa anak bungsu mereka berobat ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah. Karena tak memungkinkan membawa keduanya dengan motor Vixion, mereka berinisiatif merantai S agar tidak berkeliaran atau bermain ke sungai di belakang rumah,” jelas AKP Prenanta, Senin (20/10/2025).
Sebelum pergi, pasangan itu meninggalkan dua bungkus roti, segelas air mineral, dan kopi untuk anaknya. Mereka berangkat pukul 03.00 WIB dan kembali sekitar pukul 11.00 WIB. Namun sekitar pukul 10.30 WIB, warga yang mendengar suara tangisan anak mendobrak pintu dan menemukan S dalam kondisi kaki terikat rantai.
“Ayah tiri korban sudah kami amankan di Mapolres Mesuji, sementara ibu korban dipulangkan untuk menjaga anak bungsunya yang butuh perawatan khusus,” tambah Prenanta.
Polres Mesuji juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPA Kabupaten Mesuji dan Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban. Pemeriksaan psikologi dijadwalkan pada Selasa (21/10/2025) bersama tim dari Dinas PPA Provinsi Lampung.
“Kondisi korban saat ini sehat dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik,” pungkasnya.













