Sidang 1,5 Jam, Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

gentamerah.comJakarta  – Bupati Lamteng nonaktif Mustafa, dijatuhi vonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan, dan dicabut hak politiknya selama dua tahun, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Seperti dilaporkan awak media dilokasi, suasana emosional sangat terasa, saat Majelis Hakim membacakan putusan vonis kepada Mustafa, di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jauh sebelum sidang dimulai, di ruang basement gedung pengadilan, tempat dimana terdakwa Mustafa menunggu waktu sidang, ratusan pendukungnya yang datang dari berbagai daerah di Provinsi Lampung, sempat mengadakan doa bersama.
Sidang 1,5 Jam, Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Doa Sebelum SIdang, Mustafa (Baju putih Berkopyah)

Sekitar pukul 19.00 wib, sidang dengan agenda putusan vonis kepada Bupati non aktif Mustafa digelar. Majelis hakim diketuai oleh Ni Made Suardana. Mustafa juga didampingi oleh keluarga, kerabat dan pendukung setia, hingga memenuhi ruang sidang.
Sidang berjalan selama 1,5 jam, dengan agenda pembacaan vonis berlangsung, yang akhirnya majelis hakim memutus bersalah, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan diperintahkan membayar denda Rp100 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara, tidak hanya itu, Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Vonis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Mustafa 4,6 tahun penjara, mencabut hak politik selama 4 tahun. Namun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut bukan tanpa alasan.
Pertimbangan hakim memberi vonis ringan dari tuntutan JPU, dikarenakan Mustafa menyesali perbuatannya, sopan santun selama masa persidangan, masih memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Mustafa dinilai melanggar Pasal 5, ayat 1 huruf a, UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Mustafa menyatakan menerima. Sementara kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. “Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya,” ujar Mustafa singkat.

Penulis : Gunawan
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18