Polsek Didemo, Emang Agak Lain “ Ada Anak Kades Malingnya”

“Ntah, apa pula yang mereka pikirkan, dah di bantu nangkap maling kok malah di lepaskan,” celoteh kawan, di sebuah warung makan kawasan Waytuba, Waykanan.

Aku hanya diam, sambil berfikir, ga mungkinlah polisi melepaskan pelaku kriminal gitu aja.

“Katanya dah damai lur, Restorative justice, kata kapolresnya gitu. Kalau masalah yang lain aku ga tahu,” timpal sahabatku, sambil tertawa, dan jarinya seraya meraih sambalnmerah di mangkuk di atas meja, kayaknya nasinya yang sudah berwarna merah itu kurang pedas.

Aku yang lihatnya aja dah ngeri, kok beliau santai melahapnya. Mungkin perutnya dah kebal, anti mencret.

“Owh, jadi kalau dah damai pelaku kriminal bisa bebas, kira-kira semua ga itu ya. Nah ada kesempatan nih, bapak bejat di Kasui yang menghamili anaknya itu di ajak damai aja, yah bahasa hukumnya RJ lah, siapa tahu bebas juga,” kata kawan, terlihat kesal.

Nah, iya juga ya. Begitu gumamku dalam hati. Tapi ya ga mungkinlah, itu cabul, anak kandung lagi. Ini yang bisa RJ kata Pak Pol itu mungkin yang maling-maling gitu.

“Hehehe, apa karena salah satu pelakunya anak Kepala Kampung, ya. Dan kayaknya syarat RJ itu yang di maling ga boleh lebih dari Rp2,5 juta, itu kalau ga salah,” ujar kawan yang duduk di sebelahku, sambil nyruput kopi kentalnya.

Nah aku, aku baru tahu kalau salah satu syaratnya ada maksimal uangnya.

“Weh, pedas Sekai sambalnya, tapi enak. Makanya aku makan habis banyak,” kata sahabat, yang terlihat kepedasan karena nasinya dah kesambalan.

Itulah akibatnya kalau makan ga kira-kira, bibirnya jadi merahkan. Tapi ya aneh kok katanya malah enak.

Aii, terserahlah asal ga muntah aja, karena dah kebanyakan.

Lah, ini kok jadi ngelantur masalah makan ya, apa gambaran situasi. Makan itu kira-kira, jangan mencolok amat nanti muntah.

“Emang sekarang ini hukum kita agak lain, rupanya RJ ini malah di manfaatkan. Padahal ada syarat lain juga masyarakat setuju dengan adanya RJ, nah ini malah demon, berarti ga setuju,” sergah kawan.

Nih mungkin masyakat biar tahu, syarat RJ itu apa aja,

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan restorative justice, antara lain:

1. Tidak ada pengulangan tindak pidana

2. Hak-hak korban telah terpenuhi

3. Tidak mendapat penolakan dari masyarakat

4. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

5. Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,00

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group