Waykanan – Cabuli anak kandungnya, seorang pria asal Kasui ini harus berurusan dengan Polisi.
SU (39), Warga Kasui Kabupaten Waykanan, di ringkus Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan bersama Polsek Kasui Polres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bersetuh dengan Bunga (16) Bukan Nama sebenarnya, anak kandung pelaku yang masih di bawah umur, Sabtu (01/02/2025).
Kapolres Waykanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, kejadian itu diduga terjadi sekitar bulan Februari Tahun 2024 lalu.
Peristiwa tersebut terungkap pada Desember Tahun 2024, setelah kakak ibu kandung korban melaporkan perbuatan bejat SU ke polisi.
Saat itu, Kakak kandung ibu korban yang bertandang kerumah Bunga, melihat pipi korban membengkak dan mengeluh sakit perut.
Bibi tersebut lalu bertanya kepada korban, apakah korban sudah berobat lalu korban menjawab tidak mau berobat.
“Kamis, 30-01-2025 pukul 09:00 WIB lalu pelapor di beritahu oleh tetangga bahwa korban telah melahirkan anak perempuan,” kata Kapolres.
Mendengar hal tersebut, pelapor segera menuju rumah korban, setibanya di rumah korban, dan benar pelapor melihat korban melahirkan anak perempuan dengan di bantu oleh tenaga medis.
Bunga menangis saat di tanya pelapor, dan mengaku telah di setubuhi ayah kandungnya.
“Saat di cabuli itu, korban sedang berada di rumah Kakak perempuan ayah kandungnya di Jaya Tinggi Kasui dan ibu korban saat itu sedang bekerja di Jakarta,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, SU di gelandang polisi di rumah kediamannya, pada Kamis, 30-01-2025 pukul 18:00 WIB, sekitar pukul 18.30 Wib.
Pelaku dinjerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan di karenakan pelaku merupakan wali/pengasuh/keluarga korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok.