Waykanan – Gagahi anak tirinya, Serang pria di Blambanganumpu, Waykanan, Lampung di gelandang ke Polres Waykanan. Perbuatan SO di lakukan Sejak tahun 2023.
SO (40), Warga Kampung Tanjungraja Sakti Kecamatan Blambanganumpu, di bekuk UPPA Satreskrim Polres setempat, di rumahnya, Senin (06/01/2025).
Kapolres Waykanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, S (35), ibu kandung Bunga (17- Bukan Nama Sebenarnya), mengadu ke Mapolres setempat atas perbuatan suaminya tersebut, Sabtu (04/01/2025)
Mangara mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut, ketika S sedang berada di kebun miliknya, adik korban mendatanginya , dan menceritakan perihal perbuatan bejat suami S tersebut, Jum’at (03/01/2025) pukul 13:00 WIB.
Melati (bukan Nama Sebenarnya), menceritakan bahwa Mawar telah di setubuhi SO, ayah tiri mereka pada Sabtu (28/12/2024) lalu di kamar rumah mereka pelaku pada saat ibu korban tidak berada di rumah.
Menurutnya, perbuatan SO tersebut sudah berulang kali di lakukan sejak Maret 2023.
“Pelaku saat melakukan aksinya selalu mengancam korban, menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ujarnya.
Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban, pada Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib di kamar SO.
“Ketika menyetubuhi korban, di sertai ancaman akan membunuh korban, apabila tidak memenuhi keinginannya, atau memberitahu kepada orang lain,” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, kata Mangara, korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan ayah tirinya terulang Kembali.
Pelaku Di tangkap
“Setelah kami dapat laporan itu, Sabtu 04 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Polisi menangkap pelaku, di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatannya, SO di jerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.