Pertanyakan Nasib, Forum Honorer Tanggamus Audensi  Dengan DPRD

Pertanyakan Nasib, Forum Honorer Tanggamus Audensi  Dengan DPRD

Tanggamus –  Merasa terhalang akan perjuangan untuk mendapatkan pengakuan penuh, Forum Honorer (FH) R2 dan R3 Kabupaten Tanggamus gelar Audiensi bersama DPRD setempat,  agar bisa  diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kedatangan Forum honorer di terima Wakil Ketua II DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga dan Anggotanya, Edi Yalismi, di ruang Rapat Ketua DPR Kabupaten Tanggamus, Kamis (30/1/2025).

Dalam audensi tersebut, Ketua Forum Honorer Tanggamus, Sarjiyo mengatakan, dalam pasal 66 Undang undang Nomor 20 Tahun 2023, menyatakan bahwa pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan penataanya paling lambat Desember 2024.

“Sejak Undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah di larang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya sebagai pegawai ASN,” katanya.

Sarjiyo mengatakan, dari infomasi yang di dapat forum honorer Tanggamus,  banyak honorer yang mendapatkan Interpensi dari Lingkungan tempat bekerja.

“Ini seakan menghalangi atas perjuangan kami semua,” ujarnya.

Harapannya, hasil audiensi tersebut di buatkan pernyataan tertulis, jaminan terhadap Honorer R2 dan R3.

“Berapa lama kami di beri waktu menunggu atas kepastian nasib kami menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Sarjiyo.

Sarjiyo juga berharap, sebelum adanya aturan terkait pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu, bagaimana caranya mendapatkan perhatian dalam bentuk kenaikan gaji yang sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Pemda Tanggamus.

“Perlu menjadi perhatian untuk data siluman, segera di benahi dan di selidiki karena kami tidak mau mereka yang baru bekerja sudah di angkat. Sedangkan kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak di sejahterakan,” kata dia.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Tanggamus , Irwandi Suralaga mengatakan, DPRD Tanggamus telah bertemu langsung dengan BKN dan Menpan RB dan hasilnya di sambut baik.

“Pesan mereka tolong jangan ada lagi pengangkatan tenaga honorer, kita akan buat honorer ini menjadi paruh waktu dan penuh waktu yang statusnya akan berubah menjadi pegawai ASN,” katanya.

Selain itu, kata dia, pesan presiden tidak boleh ada pemberhentian pekerja, karena mereka nantinya akan masuk P3K paruh waktu.

“Tidak boleh mengurangi pendapatan belanja pegawai dan tidak boleh 30 persen dari APBD,” kata Wakil Ketua. FIR

 

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group