Lampung Utara – Diduga melakukan penggelapan dan penipuan hingga ratusan juta, Oknum Pejabat di Sekretariat DPRD Lampung Utara dilaporkan salah satu Anggota DPRD setempat.
Tak sesuai janjinya, Kasubag protocol DPRD Lampura, Faisal Abduh akhirnya di laporkan ke Mapolres Lampung Utara.
Awalnya, karena hendak perjalanan dinas Anggota DPRD, namun dana yang berasal dari APBD setempat belum dapat di cairkan, maka untuk Solusi menggunakan dana pinjaman pribadi untuk keperluan perjalanan dinas anggota DPRD tersebut.
Pada tagal 13 Januari 2025, salah satu Anggota DPRD Lampura, Megarani memijamkan dana pribadinya ke Oknum kasubag tersebut, agar anggota DPRD dapat melaksanakan perjalanan dinas, ke Jakarta guna memperjuangkan hak pegawai honor yang ada di kabupaten Lampung Utara agar segera dilakukan pengangkatan ke kantor DPR- RI Pusat dan uang tersebut akan dikembalikan kepada korban jika dana anggaran sudah keluar.
“Dana itu dana pribadi saya, digunakan sebagai dana talangan untuk perjalanan dinas,” kata Megarani, Selasa (10/06/2025).
Dana tersebut, sebagaian sudah di kembalikan dan masih tersisa Rp185 Juta. Dan akan di lunaskan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2025, Namun, hingga tanggal yang di janjikan tidak juga ada penyerahan uang tersebut.
Kesal dana pribadinya tidak segera di kebalikan, padahal dari APBD sudah cair, akhirnya Megarani melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura, Selasa (10/06/2025).
Berdasarkan di dalam STPL tersebut berbunyi bahwa dia malaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHAP sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan 372 yang terjadi di kantor DPRD Lampung Utara pada Senin 13 Januari 2025, sekira pukul 10:30 dengan terlapor atas nama Faisal abduh.
Sementara, terduga Faisal Abduh sampai berita ini diterbitkan belum dapat di konfirmasi terkait atas pelaporan dirinya ke Aparat Penegak Hukum setempat.