Jadi Leading Sektor Proyek Milyaran Rupiah, Bagian Umum Setdakab Lampura Diduga Kakangi Aturan

Lampung Utara – Pekerjaan pembangunan rehabilitasi pagar Pemerintah Daerah dan Rumah Dinas Pemkab Lampung Utara, diduga menyimpang dan melanggar aturan yang di buat oleh Pemkab setempat.

Dari informasi gentamerah.com Proyek itu menelan anggaran sebesar Rp. 3,1 Milyar lebih pada APBD-P tahun anggaran 2024 yang lalu.

Kendati pekerjaan itu di indikasi melanggar aturan sesuai Peraturan Bupati Lampung Utara nomor 18 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Lampung Utara nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 18 tahun 2023 tentang kedudukan susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat Daerah Lampung Utara, namun tetap di lakukan.

Mesipun melanggar, tetapi seakan-akan tetap harus di laksanakan dan di paksakan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Lampung Utara.

Proyek tersebut seharusnya di laksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, Penataan Ruang di kabupaten setempat.

Kabag Umum Setdakab Lampura,  Bambang Hadiansyah, S.STP saat konfirmasi hal itu, namun terkesan bungkam dan buang selah.

Kabag Umum, jebolan Lembaga Pendidikan Tinggi Milik Pemerintah itu menyarankan agar Biro Media ini untuk tidak di besar-besarkan.

“Untuk apa, dibuatin-buatin berita sih bang (Sebutan Biro Gentamerah), gak bisa kasih jawaban saya bang,” kilahnya, belum lama ini.

Terpisah, Ketua Lampura Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negera (Gempur) Lampung Utara, Ahmad Syarifudin sangat menyayangkan adanya proyek yang diduga melanggar aturan.

“Ketika itu ada indikasi langgar aturan, maka proyek pembangunan itu patut diduga ada apa-apanya. Maka dari itu, semua element masyarakat harus bergerak untuk menanggapi masalah ini,” katanya.

Syarifudin meminta kepada Aparat Penegak Hukum, baik itu dari Kepolisian ataupun Adhiyaksa dapat menyelidiki pembangunan proyek tersebut.

“Mohon kepada Kepolisian baik itu dari Polda Lampung, Kejati Lampung, Polres Lampung Utara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dapat menelaah dan menyelidiki terkait pembangunan proyek hingga Milyaran tersebut,  yang diduga sudah melanggar aturan yang dilakukan oleh Bagian Umum Setdakab Lampung Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group