Lampung Utara – Tiga pelaku pencurian dan satu pelaku pemerkosaan di ungkap Polres Lampung Utara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Mobil Ertiga.
Hal itu di ungkapkan Kapolres AKBP Deddy Kurniawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama pada konferensi pers, di Mapolres setempat, Jum’at (14/02/2025).
Para pelaku tersebut, BD (30), FAI (33), DM (45), dan FH (20). Keempatnya di tangkap atas keterlibatan mereka dalam pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi, satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp. 129.162.000, serta beberapa barang lainnya seperti sepeda dan mobil Toyota Avanza Veloz.
Dijelaskannya, penangkapan itu merupakan hasil kerjasama antara Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi, dengan bantuan tim Tekab 308.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah Lampung Utara.
“Untuk pelaku yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri dan bertaubat,” pungkasnya.