Waykanan – Warga Purwanegara mengadukan ketua Tempat pelayanan koprasi (TPK) Karya Makmur Pakuanratu, Waykanan ke Mapolres Waykanan, karena diduga telah melakukan penggelapan, dana pinjaman hari Raya Idul fitri petani Plasma.
Dengan membawa data lengkap termasuk rekaman pengakuan mantan pengurus TPK Kampung Purwanegara.
Dari enam warga pemilik lahan plasma sawit yang melakukan pengaduan di Mapolres Waykanan,setidaknya tiga orang telah mulai di lakukan pemeriksaan tahap awal.
Ketiga orang tersebut, Sujono, Ari dan Adi Sumarto. Hingga menjelang malam hari ketiganya di mintai keterangan oleh tim penyidik polres setempat, Senin (03/02/2025).
Dana Pinjaman Lebaran
Menurut Ahmadi, kuasa Warga mengatakan dana pinjaman yang seharusnya di terima petani plasma tahun 2023 sebesar Rp1,5 juta.
“Waktu mau lebaran tahun 2023, petani dipinjamkan uang oleh KUD Karya Makmur sebesar Rp1,5 juta, namun warga tidak tahu jika pinjamannya itu sebesar itu. Karena yang nyampai ke Warga hanya Rp`1 juta,” katanya.
Pinjaman sebesar Rp Rp1,5 Juta yang ternyata berbunga 15/ tahun itu, baru terkuak di awal tahun 2025, setelah meraka menemukan data besaran pinjaman.
“Bodo amat koprasi mau minjam kemana, yang jelas dari Rp1,5 juta yang di terima warga hanya Rp1 juta. Dan yang Rp500 ribu diduga digelapkan TPK atau ada indikasi keterlibatan kepala kampung Purwanegara. Kalau jumlah keseluruhan ada 270 an lebih petani plasma sawit di Kampung itu. Kalau di kalikan Rp500 ribu, sudah berapa uangnya,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut pernah di klarifikasi dengan kepala kampung setempat, dan di akui dana tersebut di gunakan untu Pembangunan jembatan di kampung setempat.
“Kalau setahu kami, jembatan atau gorong-gorong yang ada di kampung itu Cuma ada satu yang di bangun 2023 itu, itupun ada tulisannya bersumber dari Dana Desa. Jadi yang mana yang di bangun pakai uang rakyat itu. Ini jika tidak terkuak tidak akan pernah tahu. Nah ini sudah hampir dua tahun, jadi bunga pinjaman petani plasma sudah 30%. Bukan hanya Rp 1 juta tapi 30% dari Rp1,5 juta,” kata Ahmadi.
Harapan mereka, Polres melakukan penyelidikan masalah tersebut dan di kembangkan. Sehingga petani plasma sawit yang selama 25 tahun menderita jadi obat.
“Apa ma uterus-terusan menderita, karena selama ini banyak di bohongi. Kontrak plasma itu sudah habis di tahun 2023 lalu,” kilahnya.