Waykanan – Setelah tahu terduga maling motor di bebaskan Polisi, Puluhan warga melakjukan unjuk rasa di Mapolsek Waytuba Kabupaten Waykanan, Lampung, Sabtu (01/02/2025).
Aksi massa yang merangsek ke Mapolsek Waytuba itu di koordinatori Sahdana, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PDIP.
Dalam orasinya, Sahdana mengatakan, sebagai anggota dewan, dirinya mengaku menerima aspirasi dan menfasilitasi aspirasi massa tersebut ke Polsek Waytuba.
“Kami meminta, agar Kapolres dan Kapolsek mendatangkan Kembali pelaku pencurian yang di tangkap massa itu. Walaupun ga hari ini ga apa-apa yang penting datangkan Kembali,” kata dia.
Sahdana juga meminta agar korban pencurian juga di hadirkan, karena menurutnya pelaku pencurian itu tidak bisa serta merta di bebaskan.
“Dimana hukum ini, pelaku pencurian walaupun di bawah umur baru tiga sudah di bebaskan. Bapak-bapak, inilah warga Waytuba, yang selama ini sudah sering kehilangan sepeda motornya, baik di rumah maupun di kebun,” uajrnya.
Menurutnya, pencurian di beberapa Kampung yang ada di Kecamatan Waytuba, satupun belum ada yang terungkap.
“Yang sudah di tengkap sama Warga, malah di keluarin. Jadi saya mohon kepada Bapak Kapolda Kapolri, Komisi 3 DPRI, inilah penegakan hukum di Waykanan. Minta kepada Kapolda dan Kapolri minta cek lagi keberadaan Kapolres Waykanan,” katanya, seraya di jawab “betul” oleh pendemo.
Anggota DPRD Lampung itu meminta, cabut Kembali perdaimaian dan tangkap Kembali pelaku, maka massa akan pulang.
“Masyarakat kecil ini merasa tertindas, jangankan Masyarakat biasa, saya aja anggota dewan, lapor ke Polres tidak di tanggapi. Sampai sekarang belum ada realisasinya pengaduan saya. Semua sudah di periksa, tapi kok di tangkap,” kata Sahdana.
Massa berangsur angsur meninggalkan Mapolsek Waytuba, pada pukul 12.20 WIB berjalan dengan aman dan kondusif.
Dilain tempat, Kapolres Waykanan, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan permohonanan mohon maaf dalam menyelesaikan perkara yang belum bisa maksimal.
Adnan mengaku aksi yang di lakukan warga di Mapolsek Waytuba itu sebagai pengaduan Masyarakat dan akan di akomodir.
“Meski demikian, dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di halaman rumah di Kampung Waytuba Asri Kecamatan Waytuba, terhadap korban DS, Telah di lakukan musyawarah secara kekeluargaan, antara pihak DS dan ABH, pelaku, maka telah terjadi kesepakatan untuk Restorative Justice,” katanya.
Menurutnya, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative Justice (RJ) harus memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dan dalam penyelesaian perkara tersebut tetap mengacu serta berpedoman pada Undang –undang Nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kapolres Waykanan mengaku, agar penyidik melaksanaan gelar perkara khusus, dan harus independen tidak boleh memihak pihak manapun.
Adanan mengungkap, sama seperti pihak aksi khususnya masyarakat yang hadir, pada dasarnya Polres Waykanan tetap berupaya keras agar gelar perkara khusus dapat di lakukan dengan segera dan berjalan sesuai harapan.
Pihaknya berharap proses gelar perkara khusus akan segera dilakukan nantinya dapat dihadiri para penyidik, para pihak, menghadirkan pelapor, ABH (anak yang berhadapan hukum), UPT PPA Pemkab. Way Kanan, Peksos Dinas Sosial Kab. Way Kanan, BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kotabumi di Bukit Kemuning Provinsi Lampung Utara, perwakilan dari masyarakat, Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan dan Kepala Kampung Giri Harjo.
“Apabila pelayanan kami dalam penanganan kasus ini dianggap kurang maksimal, kami mohon maaf,” tutupnya.