Tanpa Kantongi Izin, STAI Al Ma’Arif Waykanan Terima S2 Pasca Sarjana

Tanpa Kantongi Izin, STAI Al Ma’Arif Waykanan Terima S2 Pasca Sarjana

Waykanan – Tanpa mengantongi izin untuk Pasca Sarjana S2, STAI Al Ma’arif Waykanan sudah menerima mahasiswa sebayak 43 orang.

Bahkan tidak tanggung-tanggung perguruan tinggi berbasis Islam tersebut menerapkan biaya awal hingga Rp7 juta, dan saat ini para mahasiswa calon S2 itu sudah memasuki semester dua.

Dari sumber gentamerah.com, sempat terjadi adanya protes dari salah satu mahasiswa karena untuk S2 di perguruan tersebut tidak dapat di lihat secara Online.

Namun, hal itu di bantah oleh wakil rektor Al Ma’Arif, Asep, bahwa izin dari Kementrian Agama RI itu sudah mereka kantongi.

Dikonfirmasi Via nomor WA, Asep juga mengaku bahwa S2 perguruan tinggi tersebut telah mengantongi izin, namun enggan untuk memperlihatkanya.

Untuk diketahui, prosedur izin penyelenggaraan program studi, dengan Persyaratan Umum

(1) Pengajuan program Studi baru harus mengindahkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

(2) Lembaga pengusul tidak melakukan pelanggaran hukum dan peraturan perundangan di bidang pendidikan, seperti menyelenggarakan kelas jauh;

(3) PTKI menyertakan Pakta Integritas Pembukaan/Penambahan Program Studi yang telah ditandatangani pimpinan lembaga pengusul dengan bermaterai Rp 10.000;

(4) PTKI dapat membuka program studi baru yang sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi

Keagamaan:

(5) Lembaga pengusul dilarang menerima mahasiswa pada Program Studi yang diajukan sebelum memperoleh Keputusan Menteri Agama tentang Izin Pembukaan Program Studi;

(5) Lembaga pengusul dilarang menerima mahasiswa pada Program Studi yang diajukan sebelum memperoleh Keputusan Menteri Agama tentang Izin Pembukaan Program Studi

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group