Lampung Utara – Lakukan Pungutan liar di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Enam warga ditangkap polisi, hanya 4 orang yang jadi tersangka.
Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dan laporan adanya kegiatan pungli di Jalinsum Desa tersebut, Rabu (03/07/2024).
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S. H., S.I.K., M. Si. Menjelaskan, setelah di lakukan pemeriksaan dari keenam terduga pelaku yang diamankan, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka,” kata AKP Stef Boyoh, Sabtu (06/07/2024).
Keempat pelaku itu, AK (28) dan I (58) keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar kemudian IW (27) serta EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan.
“Para tersangka meminta uang sebesar 50 ribu kepada supir truk batubara, kalau tidak dikasih makan sopir truk disuruh putar balik,” ujarnya.
Dijelaskannya, kini ke empat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di rutan mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya
Editor : seno