Tulang Bawang Barat – Gila, istri serahkan wanita lain untuk diperkosa suaminya. Lalu di videokan, dan adegan pemerkosaan itu diketahui, saat koran bercerita dengan rekannya.
Akibat Polisi menciduk kedua suami istri, JI (32) suami dan RH (30) istri pelaku itu, warga Tiyuh Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat menangkap suami istri di kediaman Kepala Tiyuh Panumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Perbuatan keduanya dilakukan di kebun karet yang terletak di seputaran PT HIM, saat pelaku RH dan korban bekerja di kebun cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat
“Benar JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB dan RH (istri) sekitar pukul 23.00 WIB pada Kamis (4/7/2024) oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba,” kata Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kepala Satuan Reskrim Kriminal Iptu H.Tosira,, Jumat (5/7/2024)
Nasib apes menimpa MS (24), korban pemerkosaan pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu RH dan korban bekerja di kebun cabai di Tiyuh Penumangan.
Saat istirahat sekitar pukul 09.20 WIB, RH pelaku mengajak MS untuk ke warung untuk membeli es menggunakan sepeda motor jenis Mio warna putih merah.
Namun pelaku malah mengajak korban pergi ke kebun karet milik PT HIM.
Setelah sampai di kebun karet yang terletak di seputaran PT HIM tempat JI suami RH yang menunggu di lokasi.
Melihat mangsanya, JI langsung mengancam korban, sementara RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri pelaku JI, suaminya dengan mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna cokelat.
“Korban ditarik oleh pelaku JI dan kedua tangan korban diikat dan dibanting di tanah lalu korban tergeletak” kata Iptu H.Tosira.
Selanjutnya, mulut korban dibekap oleh RH dan diancam kembali. Kemudian pelaku JI membuka baju dan pakaian dalam korban, namun MS berontak.
JI melakukan hubungan badan terhadap korban MS, sementara RH istri pelaku memegang tangan korban sambil memvideokan korban sedang dicabuli suaminya sendiri.,
“Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan RH pamit pulang.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak ipar dan temannya. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat.
“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” kata Iptu H.Tosira.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana. Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.