Bandar Lampung – Diduga menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikannya, seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Digelandang ke kantor polisi.
Oknum anggota DPRD, Nisfu Apriana ditangkap kepolisian Polsek Tanjung Karang Timur, setelah mendapatkan laporan dari Suharto, pemilik mobil.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus itu berawal ketika pelaku mendatangi korban untuk melakukan penyewaan atau merental mobil jenis Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH.
“Iya dia ini menyewa mobil atau merental, mobil jenis Toyota Avanza. Mobil itu disewa dengan harga Rp 350 ribu kemudian digelapkannya,” katanya.
Umi menjelaskan, mobil rental tersebut digadaikan dengan harga Rp 35 juta. Pelaku menggadaikan mobil tersebut via Facebook.
“Berselang setengah jam kemudian, NA kemudian langsung menggadaikan mobil itu melalui Facebook kepada P dengan harga Rp 35 juta. P ini masih belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.
Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, Suharto melapor ke Mapolsek dan Nisfu Apriana diamankan.
“Korban yang tahu mobilnya digadaikan, akhirnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Karang Timur dan pelaku sudah kita tangkap,” tutur Umi.
Menurutnya, kasus tersebut berujung damai, Nisfu Apriana bersedia mengganti kerugian atas penggelapan mobil milik korban Suharto.
“Benar, perkaranya ditangani oleh Polsek Tanjung Karang Timur dan telah berakhir damai antara korban dan juga pelapor,” ungkap Umi
Korban juga telah menerima permintaan maaf tersebut dan pelaku telah mengganti kerugian atas peristiwa ini seluruhnya.